Pelajarpro.id – TKA susulan menjadi kesempatan penting bagi siswa SD dan SMP yang tidak bisa mengikuti Tes Kemampuan Akademik sesuai jadwal utama. Pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP sudah berlangsung pada April 2026, tetapi pemerintah masih memberi ruang bagi peserta yang mengalami kendala tertentu.
Kesempatan ini tidak berlaku untuk semua siswa. Peserta harus memenuhi syarat administratif dan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar absen tanpa keterangan.
Ketentuan TKA Susulan untuk Siswa SD dan SMP
Aturan mengenai TKA susulan tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025. Regulasi ini menjadi dasar bagi sekolah, dinas pendidikan, dan peserta dalam menentukan siapa yang berhak mengikuti ujian pengganti.
Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah status peserta. Siswa harus sudah tercetak dalam Daftar Nominasi Tetap atau DNT dan terdata pada laman manajemen TKA. Artinya, peserta yang sejak awal tidak masuk data resmi tidak otomatis bisa meminta jadwal susulan.
Ketentuan ini dibuat agar pelaksanaan TKA tetap tertib. Sekolah juga memiliki dasar yang jelas saat mengajukan peserta yang benar-benar membutuhkan jadwal pengganti.
Baca juga: TKA SPMB Jateng 2026 Jadi Syarat Jalur Prestasi
Kriteria Siswa yang Berhak Mengikuti TKA Susulan
Tidak semua ketidakhadiran bisa menjadi alasan mengikuti TKA susulan. Siswa harus mengalami kendala yang masuk kategori sesuai pedoman penyelenggaraan TKA.
Beberapa kondisi yang disebutkan dalam ketentuan meliputi:
- Kendala teknis, seperti gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat.
- Kendala non-teknis, seperti sakit atau kondisi lain yang diatur dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
- Force majeur, seperti bencana alam, keadaan darurat, atau situasi di luar kendali peserta dan satuan pendidikan.
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa TKA susulan dirancang untuk situasi yang tidak bisa dihindari. Jadi, alasan seperti lupa jadwal atau sengaja tidak hadir tidak masuk kategori yang dapat diterima.
Cara Ikut TKA Susulan Melalui Sekolah
Alur mengikuti TKA susulan dimulai dari sekolah. Satuan pendidikan perlu melaporkan kendala yang dialami siswa melalui berita acara disertai dokumen pendukung.
Dokumen pendukung bisa berbeda sesuai penyebab siswa tidak mengikuti TKA utama. Misalnya, gangguan teknis dapat diperkuat dengan berita acara gangguan, sedangkan kondisi sakit perlu dilengkapi surat keterangan sakit.
Secara sederhana, alurnya seperti ini:
- Sekolah mencatat kendala siswa yang tidak bisa mengikuti TKA utama.
- Sekolah membuat berita acara sesuai kondisi yang terjadi.
- Bukti pendukung dilampirkan, seperti surat keterangan sakit, berita acara teknis, atau dokumen darurat.
- Data diajukan untuk diverifikasi oleh pihak berwenang.
- Jika disetujui, siswa mengikuti TKA susulan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Peran sekolah sangat penting karena siswa tidak mengurus proses ini sendirian. Orang tua atau wali tetap perlu aktif berkoordinasi agar dokumen yang dibutuhkan tidak terlambat.
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kemenag
Setelah laporan dikirim, siswa perlu menunggu proses verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tahap ini menentukan apakah alasan siswa dianggap memenuhi ketentuan. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam proses pengajuan TKA susulan.
Bagi siswa dan orang tua, hal paling aman adalah memastikan semua bukti sesuai kondisi sebenarnya. Jangan menunda komunikasi dengan pihak sekolah, terutama jika kendala terjadi mendadak saat hari ujian.
Jadwal TKA Susulan SD dan SMP 2026
Siswa yang pengajuannya disetujui dapat mengikuti TKA susulan pada 11–17 Mei 2026. Jadwal ini menjadi rentang waktu resmi bagi peserta yang lolos verifikasi untuk menuntaskan asesmen.
Rentang jadwal tersebut perlu dicatat sejak awal. Siswa sebaiknya tetap memantau informasi dari sekolah karena teknis pelaksanaan bisa bergantung pada pengaturan satuan pendidikan dan pihak terkait.
Persiapan akademik juga tetap penting. Meski namanya susulan, TKA tetap menuntut kesiapan yang sama dengan jadwal utama.
Siswa yang Tidak Berhak Mengikuti TKA Susulan
Ada batas tegas bagi siswa yang tidak hadir tanpa alasan jelas. Peserta yang absen karena kelalaian tidak berhak mengikuti TKA susulan.
Contoh kelalaian yang disebutkan meliputi tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian. Situasi seperti ini berbeda dari kendala teknis, sakit, atau keadaan darurat.
Ketentuan ini memberi pesan sederhana: siswa perlu bertanggung jawab terhadap jadwal ujian. Sekolah dan keluarga juga perlu memastikan informasi pelaksanaan TKA tersampaikan dengan jelas.
Baca juga: Kecurangan UTBK 2026 Ungkap Fakta Sistem Pendidikan Kita
Tips agar Pengajuan TKA Susulan Tidak Bermasalah
Bagi siswa yang benar-benar mengalami kendala, proses pengajuan TKA susulan perlu dilakukan dengan rapi. Kesalahan kecil seperti dokumen tidak lengkap bisa membuat proses verifikasi lebih lambat.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Segera beri tahu wali kelas atau panitia sekolah saat kendala terjadi.
- Simpan bukti pendukung, seperti surat keterangan sakit atau dokumentasi gangguan.
- Pastikan nama siswa sudah sesuai dengan data di DNT.
- Catat jadwal susulan dan ikuti arahan resmi dari sekolah.
- Hindari mengandalkan informasi dari grup tidak resmi tanpa konfirmasi.
Dengan langkah tersebut, peluang proses berjalan lancar akan lebih besar. Siswa juga bisa fokus mempersiapkan diri tanpa dibebani kebingungan administratif.
Penutup
TKA susulan adalah mekanisme penting agar siswa SD dan SMP yang mengalami kendala nyata tetap memperoleh kesempatan mengikuti asesmen. Namun, kesempatan ini tidak bersifat bebas; hanya peserta yang sudah masuk data resmi, memiliki alasan valid, dan lolos verifikasi yang dapat mengikutinya.
Dari sisi kebijakan pendidikan, aturan ini cukup masuk akal karena menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan disiplin pelaksanaan ujian. Ke depan, komunikasi sekolah, orang tua, dan siswa akan menjadi kunci agar tidak ada peserta yang kehilangan hak hanya karena informasi terlambat atau dokumen tidak siap.





